Kehidupan masyarakat Tabek Panjang beraneka ragam profesi, dan mata pencarian dan pandangan yang berbeda - beda dalam hidup bakampuang jo banagari ( bemasyarakat), yang diatur oleh suatu sistem sistematik yang disebut dengan adat. Sama halnya dengan masyarakat Minangkabau lainnya. Dalam bahasa Minangkabau, adat disebut limbago kato yaitu tatacara pergaulan yang diatur dalam bentuk kato kato atau kalimat, hasil dari musyawarah para ahli adat zaman dahulu.
Falsafah masyarakat Tabek Panjang khususnya dan Minangkabau umumnya adalah adat basandi syarak, syarak basandi kibullah. Sandi adalah sesuatu yang datang kemudian menguatkan sesuatu yang telah ada. Syarak adalah syariat islam. Secara sederhana maksud adat basandi syarak adalah adat yang telah disepakati dengan musyawarah, berlandaskan pada syariat islam, dan syarak basandi kitabullah adalah syariat islam berlandasan pada alqu’an dan sunnah. Zulhelman mengemukakan: Masuknya ajaran islam ke Minangkabau sehingga eksistensi islam ditegaskan sebagai dasar falsafah adat. Karena adat disusun untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, termasuk masyarakat Tabek Panjang yang mayoritas beragama islam.
Khususnya bagi masyarakat Tabek Panjang, Minangkabau umumnya, adat dibagi dalam kategori; (1) Adat Nan Sabana Adat, (2) Adat Nan Diadatkan (3) Adat Nan Taradat, (4) Adat Istiadat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar